MALANG – Tim gabungan Aremania (TGA) meminta sejumlah tuntutan dalam pertemuannya dengan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tuntutan itu disampaikan langsung saat menemui salah satu jaksa di Kantor Kejati Jawa Timur, sepanjang Kamis 3 November 2022.
Anggota tim bantuan hukum TGA Anjar Nawan Yusky meminta, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi terlebih dahulu. Di berkas perkara yang dikembalikan itu pihaknya meminta rekonstruksi ke jaksa Kejati Jawa Timur agar diulang dan dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan, sebagai lokasi sebenarnya kejadian berlangsung.
Hal ini penting agar proses rekonstruksi menggambarkan fakta yang sesungguhnya apa yang terjadi, karena kondisi atau keadaan di Lapangan Mapolda Jawa Timur dengan Stadion Kanjuruhan tidak sama atau tempat kejadian perkara. Apalagi beberapa saksi dari Aremania yang dipanggil Polda Jawa Timur juga tak hadir dikarenakan beberapa hal.
“Saksi-saksi dari pihak suporter yang kami dampingi juga tidak hadir di Polda Jatim, kami memutuskan tidak hadir dengan beberapa pertimbangan pertama sejak awal kami ingin dilakukan langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara di Stadion Kanjuruhan Malang),” ucap Anjar Nawan saat konferensi pers di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA).
Baca juga: Bagian Ini Jadi Perhatian Dokter Forensik saat Autopsi Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan
Anjar juga menyoroti adanya perbedaan proses rekonstruksi yang tidak melibatkan saksi dari Aremania di Mapolda Jawa Timur. Hal ini yang memunculkan adanya keterangan – keterangan secara sepihak dari saksi dari pihak kepolisian.
Baca juga: 47 Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Lapor Demi Jerat Tersangka Lain
“Hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi – saksi yang ada dari pihak kepolisian dan tersangka. Seperti kita ketahui yang sudah muncul dikatakan tidak ada tembakan gas air mata ke tribun, wajar karena tidak ada saksi Aremania yang hadir,” jelasnya.