Dari sana pihaknya menegaskan perlunya proses rekonstruksi ulang kepada jaksa penutut umum (JPU) agar peristiwa tragedi Kanjuruhan terlihat lebih jelas. Termasuk permintaan yang disampaikan Aremania dan tim bantuan hukum yakni adanya pemeriksaan konfrontasi kepada para saksi – saksi baik dari kepolisian dan Aremania. Mengingat ada perbedaan keterangan para saksi yang berbeda dari keterangan para saksi itu dikatakan tidak ada tembakan gas air mata ke tribun.
“Sementara dapat kami pastikan dari pihak suporter, dari video-video, yang beredar jelas nyata bahwa tembakan gas air mata mengarah ke tribun. Untuk itu kami merasa perlu dilakukan pemeriksaan konfrontasi, antara saksi – saksi yang menyatakan tidak ada tembakan gas air mata ke tribun, dengan saksi yang menyatakan ada tembakan gas air mata ke Tribun,” terangnya.
Total hingga Rabu sore 3 November 2022 ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion, pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
(Fakhrizal Fakhri )