Pasca kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku. Kelima pelaku berinisial AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17) berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mereka disangkakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Dibubarkan saat Tawuran, 5 Pelajar Malah Keroyok Polisi hingga Babak Belur
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.