Pada dasarnya, parlemen berdaulat dengan Raja yang memerintah, bukan diatur. Hal ini menciptakan situasi yang semakin kompleks yang melihat satu pulau memiliki dua badan legislatif independen di bawah satu kepala negara. Ketika tahun 1600-an berakhir, musyawarah dimulai antara parlemen Inggris dan Skotlandia tentang persatuan politik formal. Pada tahun 1707, Acts of Union disahkan, membuat Inggris secara geografis “Bersatu menjadi Satu Kerajaan dengan Nama Inggris Raya.”
Untuk pertama kalinya, seluruh wilayah geografis Inggris bersatu menjadi satu negara. Persatuan itu mencakup semua, termasuk penggabungan harfiah dari dua bendera untuk menciptakan dasar dari Union Jack hari ini. Sebuah identitas nasional baru muncul dengan simbol baru, Britannia.
Berlanjut pada 1801, United Kingdom mulai terbentuk usai Britania Raya bergabung bersama Irlandia. Namun pada 1922, Republik Irlandia melepaskan diri dan tersisa hanya bagian utaranya saja yang masih masuk ke Inggris Raya.
(Susi Susanti)