Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pelajari Hasil Sidang Sengketa 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 06 November 2022 |09:14 WIB
 KPU Pelajari Hasil Sidang Sengketa 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)
A
A
A

Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat 4 November 2022.

Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement