JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, esok Senin (7/11/2022).
Dalam sidang itu, ada tiga terdakwa yang akan mengikuti jalannya sidang beragendakan pembuktian JPU.
Ketiganya ialah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Rencananya, ketiga terdakwa akan digabung dalam satu persidangan
Menanggapi itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan siap bila sidang kliennya harus digabung debgan Ricky dan Kuat.
"Dalam situasi apapun Bharada E selalu siap karena sudah terbuka dan mengakui perbuatannya," kata Ronny saat dihubungi melalui pesan sjngkat, Minggu (6/11/2022).
Ronny juga menghormati apabila keputusan majelis hakim akan menggabungkan pemeriksaan saksi dalam satu persidangan untuk tiga terdakwa. Baginya, hal itu menunjukan sikap kooperatif dalam proses peradilan.
"Kami akan menghormati terkait dengan penggabungan dua terdakwa lainnya prinsipnya klien kami koperatif dalam mengikut proses persidangan ini," tandas Ronny.