Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |18:44 WIB
 Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Kejagung tangkap tersangka garam impor (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Tersangka berinisial SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

"Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, yaitu SW alias ST," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Senin (7/11/2022).

Tersangka SW diduga telah mengalihkan garam impor yang seharusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

"Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI," jelasnya.

SW selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement