JAKARTA - Berkas tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Total 11 berkas tengah diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.
"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade Sofyansah kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA:Kapolda Metro Rotasi 21 Kapolsek, Salah Satunya Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Tidak hanya berkas Teddy, Kejaksan telah terlebih dahulu menerima 10 berkas tersangka lainnya. Total sebanyak 11 berkas tengah diteliti untuk menilai berkas tersebut lengkap atau tidak.
Sebelumnya Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba Gerbong Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot