Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kadisbud Iwan Henry Wardhana dan 15 Orang Diperiksa Kejati

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |17:04 WIB
Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kadisbud Iwan Henry Wardhana dan 15 Orang Diperiksa Kejati
Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Foto: Dok IST
A
A
A

JAKARTA - Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 15 saksi termasuk Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diperiksa terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. Saat ini, Kejati DKI masih dalam tahap penyidikan.

"(Kadisbud DKI) Sudah diperiksa sebagai saksi, sudah ada 15 saksi diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).

Syahron menegaskan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihak yang mintai keterangan masih berstatus saksi," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement