Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Narkoba, Berkas Irjen Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke Kejati DKI

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |11:10 WIB
 Terjerat Kasus Narkoba, Berkas Irjen Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke Kejati DKI
Teddy Minahasa (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Berkas tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Total 11 berkas tengah diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.

"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade Sofyansah kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

 BACA JUGA:Kapolda Metro Rotasi 21 Kapolsek, Salah Satunya Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Tidak hanya berkas Teddy, Kejaksan telah terlebih dahulu menerima 10 berkas tersangka lainnya. Total sebanyak 11 berkas tengah diteliti untuk menilai berkas tersebut lengkap atau tidak.

Sebelumnya Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.

 BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba Gerbong Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot

Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat. Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," tambah Ade.

Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy. Dari total tersangka, lima tersangka merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antara HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement