Sementara pelaku AZ mengaku hanya membantu IY mencari melalui aplikasi kencan di ponsel. "Saya cuma nolongin I cari cewek," katanya.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.