WELLINGTON - Seorang teroris supremasi kulit putih yang membunuh 51 jemaah Muslim di masjid-masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019, telah mengajukan banding atas hukuman seumur hidup, kata juru bicara pengadilan, Selasa, (8/11/2022).
Tidak ada tanggal sidang yang ditetapkan pada tahap ini, Chris Abraham, juru bicara Pengadilan Banding, mengatakan kepada Reuters.
BACA JUGA:Â Dihukum Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Klaim Dipaksa Mengaku Bersalah
Brenton Tarrant pada 2020 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch, kota terbesar di Pulau Selatan Selandia Baru.
Ini adalah pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.
BACA JUGA:Â Pelaku Penembakan di Dua Masjid Selandia Baru Menyatakan Dirinya Tak Bersalah
Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, menambahkan pengakuan bersalahnya diperoleh di bawah tekanan. Ellis dalam tanggapan email pada Selasa mengatakan kepada Reuters bahwa dia tidak mewakili Tarrant lagi.
Tarrant, seorang warga negara Australia, menyerbu masjid-masjid yang dipersenjatai dengan semi-otomatis bergaya militer, tanpa pandang bulu menembaki umat Islam yang berkumpul untuk sholat Jumat dan menyiarkan langsung pembunuhan menggunakan kamera yang dipasang di kepala.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(dka)