Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Ajukan Banding

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |13:37 WIB
Dihukum Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Ajukan Banding
Brenton Tarrant. (Foto: Reuters)
A
A
A

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Dua Masjid Selandia Baru Menyatakan Dirinya Tak Bersalah

Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, menambahkan pengakuan bersalahnya diperoleh di bawah tekanan. Ellis dalam tanggapan email pada Selasa mengatakan kepada Reuters bahwa dia tidak mewakili Tarrant lagi.

Tarrant, seorang warga negara Australia, menyerbu masjid-masjid yang dipersenjatai dengan semi-otomatis bergaya militer, tanpa pandang bulu menembaki umat Islam yang berkumpul untuk sholat Jumat dan menyiarkan langsung pembunuhan menggunakan kamera yang dipasang di kepala.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement