JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Satu tersangka tersebut berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).
"Satu tersangka tersebut ialah HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/11/2022).
Selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.
Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.
Selain itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast.