DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan Rizky Noviyandi Achmad tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak dan istrinya, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pasalnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Pelaku telah memgakui bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2012 lalu. Polisi juga telah menyimpulkan bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melancarkan aksi sadis terhadap anak kandung dan istrinya,” ucap Yogen, Selasa (8/11/2022).
Dalam aksinya, pelaku membacok leher anaknya berinisial K (11) hingga tewas. Sementara istri pelaku berinisial N dalam kondisi kritis.
Pelaku melontarkan sejumlah pengakuan atas tindakan yang dilakukannya. Pelaku mengaku melakukan aksi sadis tersebut terhadap anak dan istrinya lantaran tidak pernah dihargai sebagai seorang ayah, khususnya soal materi yang selama ini ia berikan kepada sang istri.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Lain Terkait Kasus Mayat di Kubangan Lumpur
Cekcok dalam rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah terjadi sejak sang istri mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun pengunduran diri tersebut atas permintaan pelaku.
Sejak itu juga korban meminta agar pelaku segera melunasi utang yang dipinjam dari tempat pekerjaannya sebesar Rp70 juta. Sementara pelaku hanya mampu membayar utang tersebut dengan cara dicicil setiap bulannya sampai lunas.