JAKARTA - Polisi mengungkap alasan kedua satpam berinisial DI (25) dan SB (20) melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial AZ (21) di Stasiun Duri Tambora, Jakarta Barat. Korban diketahui mengalami gangguan disabilitas atau down syndrom.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 November 2022 dini hari. Awalnya, korban yang biasa bermain di Stasiun Duri itu ketahuan oleh satpam tengah membakar sampah di sekitar lokasi pada pukul 00.00 WIB.
"Kemudian diamankan oleh sekuriti karena memang tindakan bahkan sampai itu kan berbahaya berpotensi kebakaran stasiun," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Dinilai bersalah, kedua satpam tersebut langsung memborgol dan mengikat korban di kursi. Korban kemudian diinterogasi dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Lantaran kesal, korban lalu dipukul di bagian lengan, paha, dan punggung menggunakan selang air dan sarung samurai. Korban juga dicukur botak oleh kedua pelaku.
"Mereka kesel sama anak itu enggak ngaku dan keterangannya berubah-ubah. Itulah kenapa dipukul. Kemungkinan mereka enggak tahu kalau anak ini keterbelakangan," katanya.
Hingga pada Jumat pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban baru dilepas oleh satpam lain dan diminta untuk pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian penganiayaan yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.
Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial DI dan SB. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tuturnya.
Atas kejadian ini, Putra menyayangkan terhadap aksi pelaku yang langsung main hakim sendiri. Seharusnya, pelaku bisa melaporkan perbuatan korban ke RT atau RW setempat untuk dilakukan pembinaan dulu.
"Untungnya enggak sempet kebakaran, apinya belum besar juga," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.