Namun, Alamsyah enggan menjawab ketika target pemberian kompensasi terhadap bidang lahan yang belum dibayar. Menurutnya, kewenangan itu ada di BPN.
"Tanya BPN," tutur Alamsyah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membebaskan 50 bidang lahan di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Lahan yang dibebaskan sepanjang 800 meter di bantaran Kali Ciliwung.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.