CIAMIS - Petugas Polsek Panjalu serta tim buser Polres Ciamis menangkap komplotan pencuri hewan ternak domba lintas kota di Jawa Barat. Komplotan tersebut terdiri atas 8 pencuri dan 3 penadah.
Kedelapan pencuri itu terdiri atas 3 warga Ciamis, 2 warga Majalengka, dan 2 warga Tasikmalaya. Sementara ketiga penadah semuanya warga Majalengka.
Dari 8 tersangka pencuri domba itu, seorang di antaranya juga residivis curanmor. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 3 domba serta minibus yang digunakan ntuk mencuri.
Polisi mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat mnengenai hewan ternak yang dijual di Majalengka. Tim Buser Polres Ciamis melakukan penelusuran dan pengembangan hingga akhirnya menangkap para tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, kawanan pencuri beraksi sejak November 2021 dan akhir tahun 2022.
Di hadapan penyidik, para tersangka telah mengakui melakukan beberapa perbuatan serupa di wilayah Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran. Sementara di Ciamis, ada 13 hewan ternak yang mereka curi. "Beberapa hewan yang sudah diamankan kami kembalikan kepada pemiliknya," ujar Kapolres.
"Hewan ternak yang mereka curi semua untuk dijual," tutur Tony.
Atas perbuatannya, kedelapan kawanan spesialis pencuri ternak tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)