Share

Tewaskan Lawan Berkelahinya, Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Rabu 09 November 2022 16:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 09 610 2704172 tewaskan-lawan-berkelahinya-seorang-pelajar-smp-ditangkap-polisi-dhGQHbkjtH.jpg Siswa SMP yang tewaskan lawannya dalam perkelahian/Foto: Era Neizma

MUSI RAWAS - LX (14) akhirnya ditangkap polisi setelah lawan berkelahinya, MY (15), meninggal dunia. Adapun, motif insiden berdarah tersebut ternyata hanya gara-gara semangkuk makanan korban yang secara diam-diam diberi sambal oleh tersangka.

Kasat Reskrim, AKP M Indra mengatakan bahwa akibat kejadian perkelahian antar pelajar itu berujung pada korban jiwa.

 BACA JUGA:Mengenal Yandex Ru? Kenapa Banyak Orang yang Mencari Video Syur Kebaya Merah di Yandex

Korban meninggal adalah MY (15) yang masih pelajar, warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura. Sedangkan, lawannya yakni LX (14) yang juga masih pelajar warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

Dikatakan Indra, peristiwa perkelahian itu berawal saat pelaku memasukan sambal ke dalam mangkok model korban, saat korban sedang makan model, pada Sabtu (05/08/2022).

 BACA JUGA:60 Keluarga Korban Akan Serentak Lapor ke Bareskrim soal Tragedi Kanjuruhan

Akibat perbuatan pelaku itu memicu terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku, dan berlanjut perkelahian yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di jalan baru Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan tangan, sebanyak dua kali, kemudian terjadi pergulatan.

"Pada saat itu, lewat orang dewasa yang tidak dikenal, kemudian memberhentikan perkelahian itu," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ditambahkan Indra, akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan mengajak temanya untuk pulang. Saat mau berdiri korban tiba-tiba pingsan.

"Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan pelapor menuntut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1Jo 76 (C) UU NO.16 th 2007.

"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju seragam sekolah SMP milik korban," pungkas Indra.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini