Ditambahkan Indra, akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan mengajak temanya untuk pulang. Saat mau berdiri korban tiba-tiba pingsan.
"Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan pelapor menuntut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1Jo 76 (C) UU NO.16 th 2007.
"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju seragam sekolah SMP milik korban," pungkas Indra.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.