Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancaman Pidana Penghinaan Presiden Berkurang, Ini Bunyi Pasalnya

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |06:04 WIB
Ancaman Pidana Penghinaan Presiden Berkurang, Ini Bunyi Pasalnya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Berikut bunyi Pasal 218 RKUHP berdasarkam draf akhir 9 November 2022:

Pasal 218

 

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat

dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori IV.

 

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk

kepentingan umum atau pembelaan diri.

 

Penjelasan Pasal 218:

 

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement