Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus tersebut dengan kedua terdakwa.
BACA JUGA:Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua saksi berkaitan kasus tersebut pada persidangan berikutnya. Sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.