Ia mengatakan, penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu
"Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," jelas Dimas.
Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Di antaranya, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.
Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Menurut ia, kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.
"Iya tidak ada semua. Jadi, saya hanya menerima perintah," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.