JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kepada siapa saja yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang ilegal. Termasuk, dugaan korupsi terkait penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi rencana Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang bakal melaporkan dugaan korupsi terkait penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kaltim. Di mana, penambangan ilegal tersebut diduga menyeret petinggi Polri.
"Peran serta masyarakat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, tentu silakan siapapun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
Kendati demikian, Ali mengingatkan kepada para pihak, termasuk Prodem, untuk membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan melakukan proses selanjutnya ketika melapor ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Baca juga: Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar
"Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
Baca juga: KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai dari Kediaman Lukas Enembe
Dijelaskan Ali, marak laporan yang masuk ke KPK tapi tidak diproses lebih lanjut. Sebab, sambungnya, laporan tersebut tidak memenuhi standar adminsitratif sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK," pungkasnya.