Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemburu dengan Pasangan Mesra di Orgen Tunggal, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |14:38 WIB
Cemburu dengan Pasangan Mesra di Orgen Tunggal, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

"Kebetulan anggota sedang berpatroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP tersangka Siswanto berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.

Hingga kini, katanya, Siswanto masih diperiksa lebih lanjut lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," jelasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement