"Kebetulan anggota sedang berpatroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP tersangka Siswanto berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.
Hingga kini, katanya, Siswanto masih diperiksa lebih lanjut lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," jelasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.