Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemburu dengan Pasangan Mesra di Orgen Tunggal, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |14:38 WIB
Cemburu dengan Pasangan Mesra di Orgen Tunggal, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Korbannya
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

INDRALAYA - Tidak senang melihat sepasang kekasih bersikap mesra di depannya, Siswanto nekat menghabisi nyawa Frangko Kristian (30) di depan pacarnya, Putri, yang saat itu sedang asyik menonton orgen tunggal.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusumo mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi di kawasan SPBU Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (9/11/2022) petang kemarin.

 BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Iringi Demonstrasi Ribuan Aremania di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan

"Tersangka Siswanto ini pernah suka dengan cewek korban. Melihat korban ini sangat mesra saat nonton orgen tunggal, tersangka ini tidak senang, sehingga nekat menikam korban dengan pisau," ujar AKP Halim, Kamis (10/11/2022).

Saat terjadi keributan antara rekan tersangka, AG, dan Frangko keduanya sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun, tak lama kemudian datang Siswanto, yang langsung melakukan penikaman pada korban.

 BACA JUGA:Kapal Rumah Sakit China Masuki Perairan Teluk Jakarta, Ada Apa?

"Korban pun meninggal dunia setelah ditikam oleh tersangka Siswanto," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Siswanto langsung ditangkap karena disaat yang bersamaan anggota Polsek sedang melakukan patroli. Sementara tersangka AG yang melakukan penganiayaan kabur dan kini diburu petugas.

"Kebetulan anggota sedang berpatroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP tersangka Siswanto berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.

Hingga kini, katanya, Siswanto masih diperiksa lebih lanjut lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," jelasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement