Share

Polda Jawa Timur Fokus Dalami Gangguan Kejiwaan Pemeran Kebaya Merah

Lukman Hakim, Koran Sindo · Jum'at 11 November 2022 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 11 519 2705658 polda-jawa-timur-fokus-dalami-gangguan-kejiwaan-pemeran-kebaya-merah-5rqkbIKudw.jpg

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) saat ini melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka pemeran video kebaya merah berinisial AH. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya. Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.

Lantas bagaimana proses hukum terhadap tersangka jika nanti terbukti mengalami gangguan jiwa?, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan, saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami gangguan kejiwaan AH.

"Kita tunggu saja perkembangan penyelidikan," katanya, Jumat (11/11/2022).

Di sisi lain, Polda Jatm tengah melakukan tes kejiwaan terhadap AH. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya. Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.

"Kami melakukan observasi kejiwaan AH pada Kamis (10/11/2022) sore. Hasil pemeriksaan tak bisa langsung keluar, tapi berkala. Mungkin selesai dalam waktu hingga 3 hari. Tes kan tidak bisa asal-asalan," kata Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.

Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.

Follow Berita Okezone di Google News

Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.

Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini