MALANG - Masih ingat kasus pembunuhan dokter muda Universitas Brawijaya bernama Bagus Prasetya Lazuardi pada April 2022 lalu?. Kini pelakunya bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ketua majelis hakim Guntur Nurhadi memutuskan Ziath bersalah dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya persidangan kasus tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rentang waktu 4 bulan.
"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat malam (11/11/2022).
Rendy mengatakan, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.
Baca juga:Â Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Ditangkap di Kota Malang
"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
Kasus pembunuhan Bagus Lazuardi menyeruak di April 2022 lalu, kasus pembunuhan Bagus Lazuardi ini terungkap karena adanya penemuan jasad pria dalam kondisi membusuk di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca juga:Â Diduga Dirampok, Pedagang Sembako Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat
Warga sempat mengira jasad pria di semak-semak pekarangan pinggir jalan yang terindentifikasi bernama Bagus Prasetyo Lazuardi sebagai bangkai kucing, karena bau busuk yang muncul.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News