Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Sekap dan Curi Barang Penagih Utang karena Dendam Motornya Ditarik

Inin Nastain , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |15:04 WIB
Pria Ini Sekap dan Curi Barang Penagih Utang karena Dendam Motornya Ditarik
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement