Nurul mengatakan bahwa peralihan TV analog ke TV digital merupakan perintah dari UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa siaran TV analog harus berakhir pada Oktober dan beralih ke siaran digital pada November.
Namun, ia menilai pemerintah tak konsisten dalam menerapkan UU Cipta Kerja tersebut lantaran siaran TV digital baru dilaksanakan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Satu hal yang tidak konsisten dari pemerintah dan terus terang saya tidak suka adalah tidak dilaksanakan secara nasional. Artinya kalau tidak dilaksanakan secara nasional artinya tidak ada konsistensi dari pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Menggugat STB di Pasaran: Benarkah Mahal dan Kualitas Buruk, Siapa Bertanggung Jawab?
(Fakhrizal Fakhri )