JAKARTA - Anak seorang petani di Maluku Utara, Sulastri Irwan digugurkan sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi wanita (polwan) gelombang ke II/2022 oleh Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, yang dihubungi sebelumnya mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Maluku Utara pun mengadukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Sulastri Irwan.
Baca juga: Apakah Menjadi Seorang Polwan Harus Cantik? Simak di Sini
YLBHI Maluku Utara mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara tersebut.
Sementara itu, Mabes Polri pun menyikapi terkait calon polisi wanita, Sulastri Irwan, yang digugurkan Polda Maluku Utara sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Baca juga: 6 Potret Polwan Cantik Vebby Lavery yang Bikin Jatuh Hati
"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho dilansir Antara, Sabtu (12/11/2022).