Selain itu, Kapolsek menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021. Namun, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas.
“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice. Semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)