Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tak Sita Uang Rp2,2 Miliar dari Lelang Bandana Atta Halilintar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 14 November 2022 |10:38 WIB
Polisi Tak Sita Uang Rp2,2 Miliar dari Lelang Bandana Atta Halilintar
Atta Halilintar (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tidak menyita uang senilai Rp2,2 miliar dari hasil lelang bandana Atta Halilintar, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurut Chandra, uang Rp2,2 miliar tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana perkara tersebut. Pasalnya, digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.

"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Chandra.

Baca juga: Polri Gelar Patroli Skala Sedang Jelang Acara Puncak KTT G20

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Baca juga: Personel Ditpamobvit Pakai Jas dan Batik Amankan Delegasi KTT G20

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement