"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi, enggak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," katanya.
Ia mengaku khawatir kegiatan operasional PT Banyu Bening Utama terhenti jika minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim. "Kegiatan operasionalnya itu setop total," ungkapnya.
Hal itu, diungkapkan Ricis, bakal berdampak pada nasib kehidupannya kedepan. Sebab, jika operasional perusahaan tidak berjalan, maka Ricis juga berpeluang kehilangan pekerjaan. Ia mengaku khawatir jika kedepannya harus dirumahkan alias di-PHK.
"Kalau enggak dirumahkan, ya enggak dapat gaji. Itu yang kami takut. Kalau bisa jangan engga dibayar gajinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kejagung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.
BACA JUGA:Jelang G20, BNPB Perkuat Upaya Memutus Rantai Covid-19 dan PMK di Bandara dan Pelabuhan
Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.
"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.
Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji para pekerja. Alasannya, modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perushaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.
Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.
(Nanda Aria)