PALEMBANG - Seorang mahasiswi berinisial AL, yang masih di bawah umur, menjadi korban penganiayaan, setelah diduga dipukuli dan disayat lengannya dengan cutter oleh pacarnya di salah satu kos-kosan di Kota Palembang.
Namun, pelaku berinisial R (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak ditahan, setelah sebelumnya sempat diamankan polisi unit PPA Polrestabes Palembang.
Pihak keluarga AL pun kembali mendatangi kantor kuasa hukum untuk mencari keadilan.
Odon, salah seorang paman korban di hadapan kuasa hukum menceritakan saat dirinya menemani korban bersama saksi buat laporan polisi terlihat luka baret seperti terkena benda tajam pada pergelangan tangan korban.
Korban AL bersama temannya melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang pada 9 November 2022.
Dalam laporannya, korban melaporkan kekasihnya R telah memukul korban hingga sempat dibawa ke rumah sakit. Selain itu, korban juga mengalami luka sayatan di lengan dan badan.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News