Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah menjelaskan pihaknya telah menindak lanjuti laporan korban dengan cepat dan mengamankan pelaku.
"Pelaku memang tidak ditahan karena dari hasil visum diketahui hanya penganiayaan ringan," ujar Kompol Haris Dinzah.
Pihak keluarga berharap dapat menemukan keadilan dalam perkara ini, karena menurut mereka apa yang dialami AL bukan soal penganiayaan ringan melainkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.