DENPASAR - Pelajar asal Jepang, Sena Fujiwara (17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan adik kelasnya.
"Statusnya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022).
Fujiwara ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya.
Usai diperiksa, pelajar berkewarganegaraan Negeri Matahari Terbit itu langsung ditahan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: Mantan Napi Cabuli Anak Tiri, Menyelinap ke Kamar saat Korban Tidur
Sementara itu, kuasa hukum korban Siti Sapurah mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya.
Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.
"Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Fujiwara dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah adik kelasnya berusia 15 tahun.