“Kebutuhan PT Yarindo Farmatama untuk bahan pelarut PG untuk 3 (tiga) tahun terakhir, hanya 1 (satu) drum per tahun itu pun belum tentu habis,” ujar Vitalis.
“Jadi secara bisnis, tidak masuk akal apabila PT Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga. Padahal, harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yg kami pesan adalah pharmaceutical grade,” imbuhnya.
Pihaknya pun meminta BPOM) agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) bisa dipertimbangkan kembali oleh BPOM. Sebab, PT Yarindo sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril.
“PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril yang begitu berharga dan sangat mahal, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penipuan dan pemalsuan ke Mabes Polri,” ujar Vitalis.
(Arief Setyadi )