Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Curhat ke Hakim Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |16:14 WIB
 Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Curhat ke Hakim Tipikor
Sidang Benny Tjokro di PN Tipikor (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) curhat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepada majelis hakim, Bentjok merasa menjadi korban tebang pilih penegakan hukum Kejagung.

"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ungkap Bentjok saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

 BACA JUGA:Kejaksaan Kembali Sita Ratusan Hektare Lahan Milik Koruptor Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Bentjok mengklaim bahwa telah banyak memberikan keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Tapi, kata Bentjok, jaksa penuntut umum jutsru menitikberatkan dirinya dengan kesalahan yang dilakukan oleh PT Asabri.

"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," terangnya.

Menurut Bentjok, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum tidak adil. Sebab, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan terdakwa pejabat PT Asabri yang dianggap sebagai aktor utama korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

 BACA JUGA:Korupsi Dana Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati!

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," beber Bentjok.

"Jaksa penuntut umum seolah-olah menutup mata atas keuntungan triliunan rupiah yang diterima oleh PT Asabri dari transaksi yang dilakukan dengan saya," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement