WARSAWA – Ledakan yang terjadi di sebuah desa di Polandia dan menewaskan dua orang pada Selasa (15/11/2022) disebut-sebut telah membuat Polandia berencana mengaktifkan Pasal 4 perjanjian aliansi militer Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
"Beberapa saat yang lalu kami memutuskan untuk memverifikasi apakah ada alasan untuk meluncurkan prosedur berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Atlantik Utara," kata juru bicara pemerintah Piotr Muller kepada wartawan, dikutip Reuters.
Baca juga: Biden: Ledakan di Desa Polandia Kemungkinan Bukan Disebabkan Rudal Rusia
Pasal 4 mengizinkan anggota NATO untuk membawa masalah apa pun yang menjadi perhatian, terutama mengenai keamanan, untuk dibahas di Dewan Atlantik Utara. Ini akan memberikan anggota NATO kesempatan untuk bersama-sama membahas langkah selanjutnya.
Baca juga: Pertahankan Langit Ukraina dari Serangan Rusia, NATO Pasok Senjata Pertahanan Udara Canggih
Sebelumnya, insiden ini diduga disebabkan serangan rudal Rusia yang nyasar. Amerika Serikat (AS) dan sekutu Barat mengatakan mereka sedang menyelidiki tetapi tidak dapat mengkonfirmasi laporan bahwa ledakan di Desa Przewodow itu disebabkan oleh rudal Rusia. Kementerian pertahanan Rusia telah membantah laporan tersebut, menyebutnya sebagai “provokasi untuk meningkatkan situasi”.
Baca Selengkapnya: Polandia Pertimbangkan Aktifkan Pasal 4 NATO Setelah Rudal Rusia Hantam Wilayahnya, Apa Artinya?
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.