Ketut mengatakan, atas permintaan tersebut, Jaksa Agung akan membantu BPOM. Pihaknya akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melawan penggugat.
"Pak Jaksa Agung siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," katanya.
BACA JUGA:Bareskrim Sudah Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN terkait kasus obat sirop. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta tanggal 11 November 2022 dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.