Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 2 Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |14:57 WIB
Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 2 Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka!
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito mengatakan, sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"BPOM melakukan penindakan terhadap 5 industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol," ujarnya saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022). 

"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 168 Obat Sirup Aman Digunakan 

Penny menambahkan, untuk PT Ciubros Farma masih dilakukan proses penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi. Ia pun meyakini selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement