JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi munculnya video hoaks yang menyudutkan seorang pejabat negara dengan membawa-bawa nama KPK. Video tersebut berjudul 'Pagi Ini - Kekayaan Tito Karnavian Disita!! KPK Gerak Cepat Lakukan Ini Biar Jera'.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube Radar Berita pada 13 November 2022. KPK mengklarifikasi sekaligus menegaskan bahwa narasi berita yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar alias hoaks.
"Video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul 'Pagi ini kekayaan pihak yang disebut dalam video, disita, KPK gerak cepat lakukan ini biar jera'" tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/11/2022).
Dalam video hoaks tersebut, pengedit menampilkan pernyataan mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh. Tak hanya itu, video tersebut juga dibubuhi potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.
Baca juga: KPK Amankan Toyota Alphard Diduga Terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Kenyataannya, KPK tidak pernah melakukan upaya penyitaan seperti apa yang dinarasikan di video tersebut. Oleh karenanya, Ali mengultimatum kepada pemilik channel YouTube Radar Berita untuk menghapus video hoaks tersebut.
Baca juga: Usut Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Periksa Pensiunan Mahkamah Agung
"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube https://www.youtube.com/watch?v=Dc3SQvWtC6s," tegas Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima. Masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi atas informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut.
"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK," beber Ali.
"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )