Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Hendak Curi Puluhan Selop Rokok

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |01:04 WIB
Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Hendak Curi Puluhan Selop Rokok
Pembunuh juragan sembako di Bekasi hendak curi puluhan selop rokok. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam dengan hukum maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement