JAKARTA - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tetap memutuskan tidak ada kenaikan soal UMP bagi pekerja di Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, akan tetap menghargai putusan PTTUN. Namun, akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait UMP.
"Ya nggak apa-apa (kalah banding) kita ikuti aja aturan PTTUN. Besok, ada arahan dari Pak Mendagri," ujar Heru di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Jakarta, BPBD DKI: Genangan Air Pagi Ini Terpantau Nihil
Heru mengatakan, bukan tidak mungkin arahan Mendagri nanti bakal lebih baik bagi seluruh buruh maupun pekerja di Indonesia. "Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, PTTUN menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022 .
BACA JUGA: Pemprov DKI Perketat Izin Konser Musik di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Kata Satgas
Dengan putusan PTTUN ini, maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu 16 November 2022.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.