Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Proses Penyertaan Modal APBD Pemkab PPU ke Perusahaan Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |11:27 WIB
 KPK Dalami Proses Penyertaan Modal APBD Pemkab PPU ke Perusahaan Daerah
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyertaan modal yang bersumber dari APBD Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) untuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka. KPK mengendus adanya kejanggalan dalam penyertaan modal untuk Perusda Benuo Taka tersebut.

Proses penyertaan modal tersebut didalami penyidik KPK lewat Sekretaris Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) PPU, Muhajir dan Kabid Anggaran BKAD PPU, S Arif Afandi. Keduanya diduga mengetahui proses penyertaan modal di Kabupaten PPU hingga pencairannya.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perusda Benuo Taka termasuk proses pencairannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA: KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Mantan Bupati PPU

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten PPU, Surita dan Sekretaris Bapelitbang Kabupaten PPU, Yunita Liliana. Keduanya dikonfirmasi soal rapat-rapat yang membahas penyertaan modal untuk Perusda Benuo Taka.

"Untuk kedua saksi tersebut hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilaksanakannya beberapa rapat dalam rangka penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perusda Benuo Taka," terangnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.

 BACA JUGA: KPK Terima Pelunasan Denda Mantan Bupati PPU Rp300 Juta

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.

KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Abdul Gafur, KPK juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkara ini.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terangnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement