Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Baik! Lulusan SMP Bisa Jadi Prajurit TNI AU, Simak Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |13:18 WIB
Kabar Baik! Lulusan SMP Bisa Jadi Prajurit TNI AU, Simak Cara Pendaftaran dan Syaratnya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) kembali membuka calon prajurit Tamtama Tahun Ajaran (TA) 20223 pada 7 November hingga 31 Desember 2022.

Dilansir dalam laman resmi tni-au.mil.id, Jumat (18/11/2022) pendaftaran Tamtama gelombang I ini tengah membuka kesempatan kepada pemuda-pemuda terbaik seluruh Indonesia. Bahkan, lulusan SMP pun bisa ikut mengabdi.

 (Baca juga: Pasukan Elite TNI AU Kerahkan Drone Orbiter hingga Rudal Chiron Amankan KTT G20 Bali)

Adapun persyaratan umum bagi calon pendaftar yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

4. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku

7. Bersedia menandatangani surat perjanjian Ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai)

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

9. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

10. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia

11. Membawa kartu BPJS/KIS/Kartu Jaminan Kesehatan dan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat serta melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

Sedangkan persyaratan khususnya yakni:

1. Pria bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS.

2. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan rapot pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama.

Persyaratan Tambahan yakni:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement