5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dan Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
6. Bagi yang memiliki keterampilan khusus berbahasa asing (Rusia Prancis, Spanyol, Mandarin, Korea, Inggris dan bahasa Asing lainnya) serta prestasi minimal juara di tingkat nasional dapat melampirkan Sertifikat/piagam penghargaan.
"Segera daftarkan diri anda, Negara dan Bangsa menunggu darma baktimu!" tulis keterangan tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.