JAKARTA - Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan mewakili 12 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat BPOM, Kemenkes, penjual obat, pemasok, hingga produsen obat-obatan yang kini dilarang pemerintah ke PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (18/11/2022).
Adapun, dalam gugatanya terhadap 9 tergugat itu, keluarga korban meminta ganti rugi sebesar Rp2 miliar lebih.
BACA JUGA:14 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Hasanuddin Makassar Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya
"Kami sudah mengajukan gugatan class action demi terpenuhinya keadilan bagi korban, yakni ke PN Jakarta Pusat, tinggal tunggu nomer registernya saja yang masih berproses. Kita minta ganti rugi untuk korban, perorang tuntutan ganti ruginya senilai Rp2 miliar 50 (juta) itu pada korban meninggal, sedangkan yang dalam masih dalam pengobatan diangka Rp1 miliar 30 juta," ujar Tim Advokasi Hukum untuk Kemanudian, Ulung Purnama pada wartawan, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA:Viral! Wanita Dinikahi Pria Sebaya dengan Anaknya
Menurutnya, gugatannya itu terbagi dalam dua kelompok, yakni kelompok keluarga yang anaknya meninggal berjumlah 11 orang dan kelompok keluarga yang anaknya masih sakit dan menjalani perawatan.
Para tergugat itu adalah 1 dan 2 merupakan produsen obat, tergugat 3 hingga 7 merupakan penjual dan pemasok atau penyuplai bahan dasar obat yang digunakan tergugat 1 dan 2.
Lantas, kata dia, tergugat 8 merupakan BPOM lantaran dia punya kewajiban menjaga keamanan dan mutu obat sehingga membuat mutu obat mengalami percampuran dan bermutu sangat buruk. BPOM dinilai tak menjalankan aturan-aturan dengan baik dan malah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat 9 itu Kemenkes berkaitan banyaknya kondisi anak korban meninggal dan masih sakit, ini perlu juga dijadikan perhatian oleh temen-temen kesehatan dikrenakan butuh adanya kondisi luar biasa. Kami minta Kemenkes nyatakan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kondisi luar biasa atas kasus gagal ginjal akut dibutuhkan agar semua korban, yang mana dari data Kemenkes dan BPOM berjumlah 195 korban meninggal akibat gagal ginjal akut itu mendapatkan pertanggungjawaban dari semua pihak, khususnya pemerintah.
Apalagi, korban yang hingga saat ini masih sakit dan menjalani pengobatan membutuhkan biaya lantaran proses pengobatannya pun tak cukup 1-2 bulan saja, tapi bisa sampai bertahun-tahun.
"9 pihak Tergugat itu kita anggap melawan hukum karena bertentangan dengan kewajibannya. Artinya, melanggar aturan yang harusnya mereka laksanakan tapi mereka tak laksanakan dengan baik atau menyimpangi aturan tersebut," terangnya.
Dalam gugatannya itu, tambahnya, pihaknya juga meminta agar semua harta milik produsen dan pemasok bahan dasar obat, khususnya Tergugat 1 hingga 7 disita sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya yang telah melawan hukum itu. BPOM juga diminta memperbaiki CPOB (pedoman cara pembuatan obat yang baik) sehingga peristiwa gagal ginjal akut menewaskan seratus orang lebih itu tak bakal terjadi.
"Faktanya ada korban meninggal dan masih berobat, ini tak dapat dibantah BPOM meski mencoba menghindar tapi ada ketentuan tersebut yang mewajibkan mereka bertindak secara baik dan benar tapi disinpangi oleh mereka. Kemenkes kita minta menyatakan kondisi luar biasa karena banyaknya korban supaya pertanggung jwaban biaya terhadap korban yang masih menjalani proses pengobatan itu bisa ditanggung pemerintah," katanya.
Adapun Tergugat 1-7 tersebut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kima. Sedangkan Tergugat 8 BPOM dan Tergugat 9 Kemenkes.
(Nanda Aria)