SRAGEN - Kasus perundungan guru terhadap siswi tidak berjilbab berinisial S (15) di SMAN 1 Sumberlawang, Kabuapten Sragen, Jawa Tengah berakhir damai. Usai mediasi, keluarga mencabut aduan ke polisi.
Sementara itu, sanksi terhadap guru yang bersangkutan tengah berproses di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksanaan mediasi dilakukan di Aula Polres Sragen dan berlangsung tertutup. Sekitar 3 jam mediasi, akhirnya disepakati adanya perdamaian.
BACA JUGA:Bullying Siswi SMKN 3 Tangsel hingga Klarifikasi Pihak Sekolah
Keluarga sepakat untuk mencabut laporan hukum. Sementara itu pihak guru bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kesepakatan berdamai, seluruh pihak terkait juga berfokus terhadap pendampingan dan pemulihan psikologis anak dan korban. Pasalnya, korban masih enggan untuk bersekolah.
BACA JUGA:Pemerintah Harapkan Tak Ada Lagi Bullying dan Body Shaming di Ruang Digital